Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan untuk seleksi calon anggota Polri.
Calon anggota Polri adalah Warga Negara INDONESIA yang secara sukarela mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi kesehatan untuk menjadi: a. calon Taruna Akademi Kepolisian (Catar Akpol), dan calon Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS); b. calon Brigadir Polisi.
Panitia Penerimaan Pusat yang selanjutnya disingkat Panpus adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolri dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.
Panitia Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat Panda adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolda dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.
Sub Panitia Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat Sub Panda adalah panitia yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolwil/Kapolres dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota Polri.
Tim Rikkes adalah tim pelaksana Rikkes di tingkat Pusat yang merupakan bagian dari panitia penerimaan pusat, dan di tingkat Daerah yang merupakan bagian panitia penerimaan Daerah.
Status Kesehatan yang selanjutnya disingkat Stakes adalah suatu tingkatan kondisi kesehatan seseorang yang menggambarkan keadaan kesehatan yang bersangkutan pada saat dilakukan Rikkes, yang terdiri dari: a. Stakes 1 adalah kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri; b. Stakes 2 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri; c. Stakes 3 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri; d. Stakes 4 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai calon anggota Polri.
Hasil Supervisi Kesehatan adalah bentuk laporan Rikkes dan laporan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh supervisor.
