PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Ketua Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertugas: a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Rikkes; b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Rikkes Panda; c. mengawasi pelaksanaan kegiatan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Panpus. (2) Ketua Tim Rikkes Panpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Panpus.
