Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Kualifikasi yang dimiliki pelatih adalah: a. untuk Diktukba, kualifikasi yang dimiliki minimal Tutor level I;
b. untuk Selabrip/Akpol, kualifikasi yang dimiliki minimal Tutor level I; c. untuk Selapa/PTIK, kualifikasi yang dimiliki minimal Tutor level II; d. untuk Sespim, kualifikasi yang dimiliki minimal Tutor level III. (2) Setiap pelatihan harus ada pengawasan dan pengendalian kualitas materi dan proses oleh quality control yang memiliki kualifikasi TOT sesuai dengan tingkatannya, yaitu: a. untuk Diktukbrip, kualifikasi yang dimiliki quality control adalah T.O.T. level I; b. untuk Selabrip/Akpol, kualifikasi yang dimiliki quality control adalah T.O.T. level I; c. untuk Selains/PTIK, kualifikasi yang dimiliki quality control adalah T.O.T level II; d. untuk Sespim, kualifikasi yang dimiliki quality control adalah T.O.T level III. (3) Pelatih yang akan melaksanakan pelatihan manajemen harus membuat desain latihan.
