Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
Dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. peserta pelatihan adalah peserta didik sesuai dengan penggolongan pendidikan Polri; b. jumlah peserta pelatihan untuk setiap sindikat paling banyak 15 (lima belas) orang; c. pelatih adalah personel organik yang berada di lembaga pendidikan masing-masing dan memiliki kualifikasi Tutor; d. jumlah Pelatih dalam pelaksanaan pelatihan setiap sindikat paling sedikit 2 (dua) orang; e. metode pelatihan yang digunakan adalah metode learning by doing dan learning by experience (Diskusi, Role Play, Penugasan, Game, Simulasi, Exploring, Tanya Jawab, Brainstorming, Mini Lecture dan Presentasi); f. perlengkapan pelatihan untuk setiap sindikat terdiri dari :
flip chart minimal 2 buah;
kertas flip chart;
spidol;
naskah latihan disesuaikan kebutuhan latihan;
peralatan disesuaikan kebutuhan latihan/desain latihan;
kertas HVS.
g. tempat pelaksanaan di dalam dan di luar kelas, sesuai kebutuhan latihan/desain latihan.
