Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan: a. prosedural, yaitu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam suatu organisasi; b. transparan, yaitu proses pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan dilaksanakan secara terbuka dengan mempertimbangkan pendapat dan saran dari internal dan eksternal Polri; c. efektif dan efisien, yaitu dilakukan secara cepat, tepat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan tugas Polri; d. nesesitas, yaitu berdasarkan kebutuhan organisasi dan situasi yang dihadapi; dan e. proporsional, yaitu dilaksanakan secara berimbang antara sasaran, tujuan dan target yang diserasikan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah.
