PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan ini bertujuan: a. terpenuhinya kategori, kriteria dan persyaratan yang ditentukan; b. terwujudnya ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaannya; dan c. mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas pokok Polri.
