PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan...
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
