Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA DAN ADMINISTRASI
(1) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan usulan pembentukan kesatuan kewilayahan: a. tingkat Polda:
telaahan staf dan naskah akademik tentang pembentukan Polda;
Peraturan Perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi Pemerintahan Daerah Provinsi;
laporan hasil studi kelayakan;
laporan hasil koordinasi dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah Provinsi;
Surat keterangan status tanah; dan
rencana tata ruang wilayah Provinsi setempat; b. tingkat Polres:
telaahan staf dan naskah akademik tentang pembentukan Polres;
Peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan daerah kabupaten/kota, kecuali untuk kawasan tertentu;
laporan hasil studi kelayakan;
laporan hasil koordinasi dengan Bupati/ Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota;
surat keterangan status tanah; dan
rencana tata ruang wilayah daerah Kabupaten/Kota setempat; dan c. tingkat Polsek/Polsubsektor:
telaahan staf tentang pembentukan Polsek/ Polsubsektor;
peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi kecamatan, kecuali untuk kawasan tertentu;
laporan hasil studi kelayakan;
laporan hasil koordinasi dengan Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota serta Camat;
surat keterangan status tanah; dan
rencana tata ruang wilayah daerah Kabupaten/Kota setempat. (2) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan usulan perubahan tipe kesatuan kewilayahan:
a. tingkat Polda:
- telaahan staf dan naskah akademik tentang perubahan Polda;
- laporan hasil studi kelayakan; dan
- laporan hasil koordinasi dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi; b. tingkat Polres:
- telaahan staf dan naskah akademik tentang perubahan Polres;
- laporan hasil studi kelayakan; dan
- laporan hasil koordinasi dengan Bupati/ Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota; dan c. tingkat Polsek/Polsubsektor:
- telaahan staf perubahan Polsek/ Polsubsektor;
- laporan hasil studi kelayakan; dan
- laporan hasil koordinasi dengan Bupati/ Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota serta Camat. (3) Dalam hal penuruan tipe kesatuan kewilayahan selain melampirkan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkatannya, dilengkapi dengan hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh: a. Kapolri, untuk tingkat Polda dan Polres; dan b. Kapolda, untuk tingkat Polsek. (4) Format laporan hasil koordinasi dengan Gubernur/ Bupati/Walikota/Camat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai Pembentukan atau Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
