PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 9
BAB 2 — PENUGASAN
Jabatan dalam penugasan Anggota Polri di luar negeri meliputi: a. jabatan struktural; b. jabatan fungsional; c. staf ahli atau staf khusus; d. staf pada Atpol, staf pada staf teknis Polri, staf pada SLO atau pada LO Polri; e. staf nondiplomatik; dan f. anggota kontingen pada misi pemeliharaan perdamaian PBB.
