PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN, KEPANGKATAN, DAN TATA CARA
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri; b. daftar riwayat hidup; c. fotokopi surat keputusan/keputusan pangkat terakhir;
d. fotokopi surat keputusan/keputusan jabatan terakhir; e. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri; f. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP); g. hasil penilaian kinerja; h. surat persetujuan kepala satuan wilayah/kepala satuan kerja; i. surat pernyataan kesediaan penugasan dan pengakhiran pada jabatan di luar organisasi Polri; dan j. fotokopi sertifikat TOEFL (khusus penugasan di luar negeri).
