PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN, KEPANGKATAN, DAN TATA CARA
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. lulus seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, psikologi, kesehatan, dan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier; e. memenuhi standar penilaian kinerja dan mendapat persetujuan dari pimpinannya; dan
f. lulus tes assessment untuk penugasan pada kementerian/lembaga tertentu.
