PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka...
Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DAN PEMBERIAN PUM KPR
(1) PUM KPR yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri bersifat pinjaman tanpa bunga yang akan diperhitungkan dengan manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan NTIP yang diterima pada saat Pegawai Negeri pada Polri pensiun. (2) Suami dan istri Pegawai Negeri pada Polri, yang kedua- duanya bekerja di lingkungan Polri hanya boleh mendapatkan 1 (satu) PUM KPR. (3) PUM KPR diberikan sebanyak satu kali selama masa tugas Pegawai Negeri pada Polri dalam dinas aktif.
