PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka...
Pasal 2
BAB 2 — SUMBER DAN PEMBERIAN PUM KPR
(1) Penyelenggaraan PUM KPR bersumber dari hasil pengembangan pengelolaan Iuran Pensiun oleh PT. Asabri (Persero). (2) PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dan diperhitungkan dengan Manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan NTIP. (3) Manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan NTIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana yang diberikan oleh PT. Asabri (Persero) kepada Pegawai Negeri pada Polri yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
