Pasal 8
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, bertugas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; c. MENETAPKAN Pejabat Penandatangan SPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; f. memberikan supervisi dan konsultansi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
