Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini: a. legalitas, yaitu proses pengadaan CPNS Polri dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bersih, yaitu proses pengadaan CPNS Polri dilaksanakan secara objektif tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan berdasarkan fakta serta hasil seleksi; c. transparan, yaitu semua tahapan pengadaan dilaksanakan secara terbuka disertai pengawasan oleh pihak internal dan eksternal; d. akuntabel, yaitu proses dan hasil pengadaan dapat dipertanggungjawabkan; e. tidak diskriminasi, yaitu tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah; dan f. humanis, yaitu memperlakukan para calon/pelamar sebagai warga negara Republik INDONESIA yang perlu dilayani secara manusiawi selama mengikuti seleksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
