PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 53
BAB 7 — PENGUSULAN PENCABUTAN
(1) Kapolri berhak mengusulkan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disertai alasan pencabutan dan bukti yang menguatkan. (2) Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhatikan dan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri.
