PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 52
BAB 7 — PENGUSULAN PENCABUTAN
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dapat diusulkan untuk dicabut dengan ketentuan: a. penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ada usul pencabutan dari perseorangan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau kelompok masyarakat; dan c. telah dibahas, diverifikasi, dan diteliti oleh Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri, dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
