PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 42
BAB 4 — DEWAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Tugas dan kewajiban Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tingkat Mabes Polri: a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; b. melaksanakan sidang pengusulan pemberian dan pengusulan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; c. menentukan dapat atau tidaknya seseorang/kesatuan untuk diusulkan mendapatkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan d. memberikan rekomendasi hasil pelaksanaan sidang kepada Kapolri.
