PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 41
BAB 4 — DEWAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Kewenangan pengangkatan Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan oleh: a. Kapolri untuk pengangkatan Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri; b. Kapolda untuk pengangkatan Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polda.
