PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Bintang Mahaputera sebagai berikut: a. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
