PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Bintang Republik INDONESIA sebagai berikut: a. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara; b. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
