PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Jalur pendidikan non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan jalur pendidikan yang diselenggarakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Jalur pendidikan non formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terstruktur dan/atau tidak terstruktur sesuai kebutuhan, dalam bentuk antara lain: a. pelatihan dan kursus yang diselenggarakan di lingkungan Polri; dan b. penugasan pendidikan di luar lingkungan Polri.
