PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan di dalam Sisdik Polri.
(2) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Program Pendidikan dan Pelatihan (Prodiklat) Polri.
