Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Filosofi yang mendasari Sisdik Polri adalah mewujudkan hasil didik yang: a. mahir; b. terpuji; dan c. patuh hukum. (2) Mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu hasil didik yang memiliki tingkat kemampuan, keahlian, dan keterampilan profesi tertentu pada setiap fungsi kepolisian dan tingkat kemampuan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian. (3) Terpuji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu mewujudkan hasil didik yang memiliki etika moral yang terpuji yang tercermin dalam perilaku didasari ketakwaan, kesusilaan, hati nurani, kejujuran, dan penghayatan nilai-nilai Pancasila, Tri Brata, dan Catur Prasetya. (4) Patuh hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu mewujudkan hasil didik yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan serta mampu melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku dengan penuh keikhlasan serta mampu memberikan ketauladanan kepatuhan hukum dan senantiasa memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
