PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip Sisdik Polri meliputi: a. nilai tambah, yaitu setiap proses pendidikan dalam menunjang jenjang karir Polri harus memberikan nilai tambah bagi peserta didik; b. kesamaan peluang, yaitu dalam setiap proses pendidikan harus memberikan peluang yang sama untuk kelulusan; c. keselarasan internal, yaitu setiap program pendidikan harus dilaksanakan saling berkaitan dan saling mendukung dalam penciptaan sumber daya manusia yang profesional; d. keselarasan eksternal, yaitu sistem pendidikan harus sebaiknya mengacu kepada sistem pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. kesinambungan, yaitu sistem pendidikan harus dilaksanakan secara terus- menerus.
