PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Sisdik Polri meliputi:
a. terwujudnya hasil didik yang profesional, bermoral, dan modern sesuai dengan tuntutan kompetensi Polri; b. terbentuknya potensi peserta didik yang bermoral tinggi, memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku yang sesuai dengan etika profesi Polri, patuh hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan c. terbentuknya kemampuan potensi kesamaptaan jasmani dan keterampilan Peserta Didik yang mampu mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri.
