PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Polri agar terjadi keseragaman dalam pelaksanaan Sisdik Polri, kesamaan persepsi para penyelenggara pendidikan.
