PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Komponen dalam Sisdik Polri meliputi: a. Gadik; b. kurikulum; c. Hanjar; d. Peserta Didik; e. fasilitas; f. alat instruksi (Alin) dan alat penolong instruksi (Alongins); g. Gadikan; h. metode; i. evaluasi; dan j. anggaran. (2) Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya secara terencana dan berlanjut melalui standarisasi pendidikan dan pelatihan Polri. (3) Standarisasi pendidikan dan pelatihan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
