PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
Dikbangspes yang didasarkan kepada struktur jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c meliputi: a. pendidikan jabatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek); b. pendidikan jabatan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres); c. pendidikan jabatan Komandan Batalyon (Danton), Komandan Kompi (Danki), Kepala Detasemen (Kaden), dan Kepala Satuan (Kasat) Brimob; d. pendidikan jabatan Kepala Unit (Kanit) dan Kepala Satuan Fungsi (Kasatfung); e. pendidikan jabatan Kapten Kapal dan Kapten Pilot; dan f. pendidikan jabatan Kapoliklinik, Kasatkes, dan Karumkit.
