PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri dari perorangan atau badan baik di dalam atau di luar Polri yang memiliki keahlian di bidang pendidikan dan pelatihan. (2) Tugas Konsultan Wandiklat Polri memberikan masukan dan saran terkait dengan permasalahan di bidang pendidikan dan pelatihan. (3) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kegiatan Wandiklat Polri sesuai kebutuhan.
