PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 10
BAB 4 — PERHITUNGAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI
Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi: a. biaya penginapan dan makan istri/suami dan anak selama 3 (tiga) hari dikalikan indeks; b. biaya penginapan dan makan pembantu rumah tangga selama 3 (tiga) hari dikalikan indeks tingkat D; c. uang saku istri/suami dan anak selama 3 (tiga) hari dikalikan indeks.
