PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2016
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BADRODIN HAITI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
