PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 23
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan khusus Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan secara selektif kepada anggota Polri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Brigjen Pol ke Irjen Pol.
- Pendidikan;
- MDP, MDDP; dan
- Masa Kerja; b. Kombes Pol ke Brigjen Pol meliputi:
- pendidikan;
- MDP, MDDP; dan
- Masa Kerja; c. AKBP ke Kombes Pol, meliputi:
- Pendidikan;
- MDP, MDDP; dan
- Masa Kerja. d. Kompol ke AKBP ke bawah dengan persyaratan MDDP dan Masa Kerja. (2) Kenaikan Pangkat Pengabdian merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai dengan Bintang Dua (Irjen Pol). (3) Usul Kenaikan Pangkat Pengabdian yang melewati batas waktu yang telah ditentukan atau sudah pensiun tidak dapat diproses. (4) Bagi anggota Polri yang Dipertahankan Dalam Dinas Aktif tidak mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian. (5) Kenaikan Pangkat Pengabdian harus merupakan hasil sidang DPK.
