PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 22
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan umum untuk Kenaikan Pangkat Pengabdian meliputi: a. memiliki Bintang Bhayangkara Nararya; b. memenuhi MDDP; c. khusus kenaikan ke Kombes Pol, Brigjen Pol dan Irjen Pol:
- memenuhi MDP; dan
- lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazah; d. penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 (satu) tahun; e. tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan Kenaikan Pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP); f. tidak pernah menerima/menjalani putusan hukuman disiplin, kode etik dan pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan belum pernah melakukan pelanggaran Hukum dari Pengemban Fungsi Propam; g. usia minimal 57 (lima puluh tujuh)tahun, sebelum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP); dan h. masa Kerja di Kepolisian paling rendah 32 (tiga puluh dua) tahun.
