Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan khusus Kenaikan Pangkat Reguler sebagai berikut: a. Irjen Pol ke Komjen Pol, menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I A /I B; b. Brigjen Pol ke Irjen Pol, menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I B; c. Kombes Pol ke Brigjen Pol, meliputi:
- memenuhi persyaratan: a) Pendidikan; dan b) MDP dan MDDP;
- menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon II A; d. AKBP ke Kombes Pol, meliputi:
- memenuhi persayaratan: a) Pendidikan; dan b) MDP dan MDDP;
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon II B3;
e. Kompol ke AKBP, meliputi:
- memenuhi persyaratan: a) Pendidikan; dan b) MDP dan MDDP;
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IIIA2. f. Pangkat AKP ke Kompol meliputi:
- memenuhi persyaratan: a) pendidikan; dan b) MDP dan MDDP;
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IIIB. g. IPTU ke AKP, meliputi:
- mempunyai MDP dan MDDP; dan
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IVA; h. IPDA ke IPTU, meliputi:
- mempunyai MDP dan MDDP; dan
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IVA. i. AIPDA ke AIPTU dengan memenuhi MDDP; j. Bripka ke AIPDA dengan MDDP; k. Brigpol ke Bripka dengan MDDP; l. Briptu ke Brigpol dengan MDDP; m. Bripda ke Briptu dengan MDDP; n. Abriptu ke Abrip dengan MDDP; o. Abripda ke Abriptu dengan MDDP; p. Bharaka ke Abripda dengan MDDP; q. Bharatu ke Bharaka dengan MDDP; dan r. Bharada ke Bharatu dengan MDDP. (2) Kenaikan Pangkat Brigjen Pol ke Irjen Pol dan seterusnya tidak mempersyaratkan MDP dan MDDP. (3) Kenaikan golongan kepangkatan Bintara dan Tamtama memperoleh percepatan berlaku satu kali dalam golongan kepangkatan Bintara atau Tamtama dan dapat bersifat komulatif dengan ketentuan:
a. telah mengikuti pendidikan kejuruan (Dikjur), dengan waktu pendidikan paling singkat 1 (satu) bulan, mendapat percepatan 6 (enam) bulan; b. memiliki ijazah strata satu (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 tahun; c. memiliki ijazah strata dua (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 (satu) tahun; dan d. memiliki ijazah strata tiga (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan UKP 1 tahun.
