PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan umum Kenaikan Pangkat Reguler: a. memenuhi MDDP;
b. khusus perwira memenuhi MDP dan memenuhi MDDJ paling singkat 2 (dua) bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu; c. lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazah; d. penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 (satu) tahun; dan e. tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan Kenaikan Pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).
