PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN POLMAS
Polmas dilaksanakan dengan tiga model, yaitu: a. Model A, berupa pendayagunaan pranata sosial (tradisional dan modern); b. Model B, berupa intensifikasi fungsi Polri di bidang pembinaan masyarakat; dan
c. Model C, berupa pengembangan konsep Polmas dari negara Jepang (Koban dan Chuzaiso), Australia, New Zealand, dan Inggris (Neighbourhood Watch) di INDONESIA.
