Pasal 24
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Pengorganisasian Polmas: a. di tingkat Mabes, di bawah tanggung jawab Kabaharkam Polri, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dirbinmas Baharkam Polri; b. di tingkat Polda di bawah tanggung jawab Kapolda, pelaksanaannya dikordinasikan oleh Dirbinmas Polda; c. di tingkat Polres di bawah tanggung jawab Kapolres, pelaksanaannya dikordinasikan oleh Kasatbinmas Polres; dan d. di tingkat Polsek di bawah tanggung jawab Kapolsek dan pelaksanaannya dikendalikan oleh Kanitbinmas Polsek. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab untuk menyusun rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan operasionalisasi Polmas di satuannya dan wilayah tugas sesuai dengan kewenangannya.
