Pasal 17
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Wewenang pengemban Polmas: a. menerima informasi tentang permasalahan Kamtibmas dari masyarakat atau komunitas untuk diteruskan kepada pimpinan; b. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas; d. melakukan tindakan kepolisian berupa penertiban, pengamanan, penegakkan hukum terhadap orang yang menolak/melawan petugas di lapangan secara proporsional dan merupakan pilihan terakhir; dan e. bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan, serta kode etik profesi Polri. (2) Wewenang pengemban Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran "A" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
