PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 2 — TEMPAT, PERSYARATAN DAN JENIS PEMAKAMAN
Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia dapat dimakamkan di: a. Taman Makam Pahlawan (TMP), terdiri dari TMPNU danTMPN; b. TMPP; dan c. TMPK.
