PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI
(1) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan transparansi. (2) Sistem akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap. (3) Sistem akuntansi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
