PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI
(1) Dalam hal sistem akuntansi sudah melebihi standar, Rumkit dapat mengajukan sistem akuntansi lain sebagai tambahan yang berguna untuk kepentingan manajerial. (2) Sistem akuntansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kapusku atas nama Kapolri sebagai pembina fungsi keuangan.
