PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI
(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hasilnya digunakan untuk membuat RBA. (2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disusun setiap tahun oleh Kepala Rumkit; b. sebagai acuan kegiatan Rumkit dalam 1 (satu) tahun anggaran; dan c. berisi program, kegiatan, target kinerja dan angaran Rumkit yang berasal dari pengelolaan pelayanan Rumkit. (3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kabiddokkes/Kasatker atasan Karumkit beserta revisinya.
