PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI
(1) Sistem Pengelolaan Keuangan Rumkit dibuat dalam bentuk Pembukuan. (2) Bentuk pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menggunakan basis akuntansi; b. dilaksanakan dengan pencatatan jurnal berpasangan; dan c. menggunakan azas bruto untuk mencatat penerimaan.
