PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
Pokok-pokok Sisopsnal Polri dilaksanakan untuk melindungi segenap masyarakat dan harta benda demi terjaminnya: a. rasa bebas dari gangguan fisik maupun psikis; b. keselamatan diri, hak milik, kehormatan, dan hak-hak lain;
c. rasa damai dan bebas dari kekhawatiran; dan d. keamanan dalam negeri guna mewujudkan pembangunan nasional.
