PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. Sisopsnal Polri; dan b. tataran kewenangan dan tanggung jawab.
