PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA...
Pasal 22
BAB 10 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilaksanakan secara berjenjang dan periodik tiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Apabila diperlukan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 21, dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 21, meliputi: a. keberadaan Unit PPA di wilayah masing-masing; b. kekuatan personel; c. sarana dan prasarana; d. hambatan; e. pendataan personel; f. data kasus yang ditangani dengan dilengkapi jenis kelamin korban maupun pelaku.
