PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA...
Pasal 21
BAB 10 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Unit PPA di tingkat Mabes Polri merupakan koordinator dari Unit PPA pada Tingkat kewilayahan dan wajib melaporkan kegiatannya kepada Kabareskrim Polri. (2) Unit PPA di tingkat kewilayahan melaporkan kegiatannya kepada Unit III/ PPA Dit I/Kamtrannas Bareskrim Polri. (3) Pelaporan dilaksanakan secara berkala dan insidentil.
