PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 37
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
(1) Judul Perpol memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama Peraturan. (2) Nama Perpol dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan. (3) Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
