Pasal 25
BAB 3 — HIERARKI DAN PROSEDUR PEMBUATAN
Penyusunan Peraturan Kapolrestro/Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres, dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut: a. pengajuan gagasan pembuatan rancangan Perpol dari Kapolrestro/ Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres kepada Kapolda melalui fungsi pembinaan hukum Polda; b. persetujuan Kapolda untuk penyusunan rancangan Perpol tingkat Polres; c. pembentukan Pokja dengan surat perintah Kapolrestro/Kapolrestabes/ Kapolresta/Kapolres; d. pembuatan dan pembahasan rancangan Perpol tingkat Polres di lingkungan internal Polres yang dikoordinir oleh Wakapolrestro/Wakapolrestabes/ Wakapolresta/Wakapolres; e. harmonisasi dan sinkronisasi oleh fungsi pembinaan hukum Polda; f. dalam hal dipandang perlu, dapat dilakukan paparan rancangan Perpol tingkat Polres di depan para pejabat utama Polda; g. penyempurnaan rancangan Perpol tingkat Polres oleh Pokja; h. penandatanganan rancangan Perpol tingkat Polres oleh Kapolrestro/ Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres; i. registrasi Perpol tingkat Polres; j. pengesahan Perpol tingkat Polres oleh Kapolda; dan k. sosialisasi Perpol tingkat Polres oleh Wakapolrestro/Wakapolrestabes/ Wakapolresta/Wakapolres.
